Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumat Nanti, GNPF MUI Kembali Gelar Demo Terkait Putusan Kasus Ahok

Aksi pada Jumat (5/5/2017) bertujuan mengawal putusan hakim dalam kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jumat Nanti, GNPF MUI Kembali Gelar Demo Terkait Putusan Kasus Ahok
Wartakota/ Rangga Baskoro
Massa aksi yang berasal dari GNPF MUI sudah tiba di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (28/4/2017) siang untuk menyuarakan aspirasi agar Ahok dituntut maksimal terkait perkara dugaan penistaan agama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aksi unjuk rasa kembali digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Aksi pada Jumat (5/5/2017) bertujuan mengawal putusan hakim dalam kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Seusai salat Jumat, massa aksi akan jalan kaki dari Masjid Istiqlal, Sawah Besar ke kantor Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat.

Aksi menuntut agar Ahok mendapatkan hukuman yang setimpal pada sidang putusan Selasa (9/5/2017). Tim Kuasa Hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, perwakilan massa akan berdialog dengan pimpinan Mahkamah Agung.

"Minta MA mengawasi majelis hakim supaya independen," ujar Kapitra saat dihubungi wartawan, Selasa (2/5/2017).

Aksi massa menuntut hakim menghukum Ahok berdasarkan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Berita Rekomendasi

Bukan sesuai tuntutan Jaksa yang menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

"Meminta hakim menghukum berdasakan pasal penodaan agama, bukan dengan pasal penodaan golongan. Itu saja," ucap Kapitra.

Kepala Bidang Hubungan Masyarat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kepolisian belum menerima surat pemberitahuan mengenai rencana aksi GNPF MUI. Hingga Selasa (2/5/2017), polisi masih menunggu surat dari penyelenggara aksi.

"Kita tunggu saja. Saya belum mendapat informasi terkait kegiatan itu," kata Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas