Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi 55, Aparat Bersiaga di Masjid Istiqlal

Mereka dikabarkan akan melakukan long march dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung selepas melakukan ibadah sholat jumat.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Aksi 55, Aparat Bersiaga di Masjid Istiqlal
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA
Massa menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan kembali menggelar aksi damai untuk menuntut terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diganjar hukuman maksimal sesuai Pasal 156a KUHP yakni penjara selama 5 tahun.

Mereka dikabarkan akan melakukan long march dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung selepas melakukan ibadah sholat jumat.

Terkait persiapan menyambut aksi simpatik 55, Kepala Bidang Protokol dan Humas Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengatakan aparat kepolisian dan TNI akan berjaga di Masjid Istiqlal, khususnya dalam menyambut kedatangan peserta aksi.

"Pengamanan kami di Masjid Istiqlal dibantulah pasti sama polisi dan tentara, siap. Apalagi kepala keamanan di Istiqlal kan (berpangkat) kolonel," kata Abu saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).

Kendati demikian, Abu belum mengetahui secara pasti terkait jumlah personel yang akan berjaga di kompleks Masjid Istiqlal esok hari.

"Kalau personel saya kurang tau jumlahnya, tetapi (sepengetahuan saya) ada pengamanan terbuka dan tertutup gitu. (Aparat) setiap saat kok (stanby-nya). Namanya lembaga negara kan harus diawasi terus," tutur Abu.

Jelang putusan perkara dugaan penistaan agama yang sedianya akan dilangsungkan pada 9 Mei 2017 mendatang, GNPF MUI terus mengupayakan agar Ahok dihukum selama 5 tahun.

BERITA TERKAIT

Sedangkan JPU menuntut Ahok hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Sebelumnya, aksi dilakukan pada tanggal tanggal 31 Maret 2017 disekitar Bundaran Patunf Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat.

Lalu berlanjut pada tanggal 28 April 2017 yang digelar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas