Polisi Sebut Sita Ponsel Habib Rizeq, FPI: Mungkin HP yang Disita Punya Anggota Kami
Ponsel genggam yang disita polisi diyakini pihak pengacara bukan milik pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Video percakapan diduga Rizieq dan Firza tersebar di dunia maya. Lantaran dianggap meresahkan masyarakat, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan video itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor masih status penyelidikan.
Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Atas pelaporan itu, polisi telah mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan keterangan sejumlah ahli, yakni ahli bidang forensik digital dan antropometri, ahli pidana, serta ahli bahasa.
Ahli antropometri dan digital forensik dimintai keterangan untuk mencocokkan percakapan WhatsApp yang beredar dengan fakta yang dikumpulkan polisi.
Polisi juga telah menggeledah rumah Firza Husein di Jalan Makmur Lubang Buaya Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017) lalu.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti di rumah Firza. Misal, TV, seprai kasur dan motif lantai.
Hasilnya identik dengan gambar pada video yang berunsur pornografi. Polisi akan menyusun keterangan saksi dan ahli untuk dicocokan dengan barang bukti dalam kasus yang telah masuk ke tahap penyidikan itu. Sudah ada 10 saksi dan ahli yand diperiksa dalam kasus tersebut.