Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita 24 Tahun Dipimpong Oknum Kelurahan Petojo Utara, Ahok: 'Nggak Bener Nih'

Padahal dirinya sudah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dikatakan bisa memprosesnya. Harus lanjut ke kelurahan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wanita 24 Tahun Dipimpong Oknum Kelurahan Petojo Utara, Ahok: 'Nggak Bener Nih'
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Sinta Satria (64) warga Tambora Jakarta Barat, melaporkan masalah lahan ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (4/5/2017) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sinta Satria (64) nampak mulai habis kesabaran untuk mengurus tanahnya yang hendak dinaikkan status dari Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pasalnya ia mengaku dipersulit oleh oknum petugas kelurahan untuk mengurus SHM tanah seluas 55 meter di kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.




Ia pun memutuskan untuk mengadukan langsung ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Pantauan Warta Kota, Sinta datang bersama kerabatnya yang seorang wanita juga, sekira pukul 08.29.

Ahok langsung menerimanya di kursi tamu.

“Saya warga Tambora (Jakarta Barat) pak. Punya lahan di Petojo Utara. Dari AJB mau ke sertifikat. Saya minta surat keterangan dari lurah, pengantar tidak sengketa. Tapi kata petugas kelurahan udah ada yang punya (lahannya) saya harus hubungi yang punya (lahan),” kata Shinta.

BERITA TERKAIT

Padahal dirinya sudah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dikatakan bisa memprosesnya. Harus lanjut ke kelurahan.

“Sudah 24 tahun saya mau buat sertifikat. Udah diukur sama BPN katanya bisa bikin. Katanya harus lanjut ke Lurah. Di Lurah saya mentok, nggak bisa bikin, harus hubungi pemilik tanah. Pak kan udah nggak ada Alaydrus (pemiliknya). Katanya harus temuin ahli warisnya,” katanya.

Tanah itu sendiri, menurut Shinta awalnya seluas 170 meter persegi. Namun, sudah berkurang menjadi 55 meter persegi karena terkena pemotongan jalan.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tersebut Rp 4.665.000 per meter persegi.

Ahok pun langsung menanggapinya. Ia meminta kepada petugas Biro Hukum mengeceknya.

“Nggak bener ini. Udah 24 tahun nggak mungkin masih ada cicit. Udah ibu nggak usah beli lagi. Mana Biro Hukum. Coba urus ini, nggak bener ini. Kita bantu,” katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas