Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih di Bawah Umur, Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Ini 'hanya' Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa AMR dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Kresna Wahyu Nurachmad yang terjadi pada akhir Maret lalu.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, AMR divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (5/5/2017).

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Vonis sembilan tahun terhadap AMR dikurangi masa tahanan.

Terdakwa AMR dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Kresna Wahyu Nurachmad yang terjadi pada akhir Maret lalu.

Hal yang meringankan, salah satunya adalah terdakwa masih di bawah umur.

Hakim memberikan kesempatan bagi jaksa dan kuasa hukum terdakwa menanggapi putusan ini.

Sebelumnya, Kresna Wahyu Nurachmad, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara asal Kota Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas pada 31 Maret lalu di baraknya.

Berita Rekomendasi

Pelaku menusuk korban yang sedang tidur pulas di Graha 17 Kompleks SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.

Informasi lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas