Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan 23 Ribu Lobster Dikendalikan Sindikat Napi Lapas Tangerang

Setelah diamankan dan diinterogasi, kedua orang tersebut mengaku baru mengirim lima boks styrofoamberisi benih lobster ke dalam lapas.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Penyelundupan 23 Ribu Lobster Dikendalikan Sindikat Napi Lapas Tangerang
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap sindikat penyelundupan benih lobster yang dikendalikan napi di Lapas Klas II Tangerang, Banten, Jumat (5/5/2017) dini hari.

Petugas menemukan barang bukti 28 ribu benih lobster di dalam lapas tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Menurut Martinus, kasus ini terungkap setelah tim Dittipiter menangkap dua kurir, Afrindan dan Adang Nego Prasetyo, yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia silver metalik berpelat nomor P 1202 VQ, yang baru keluar dari Lapas Klas II Tangerang, pukul 01.30 WIB.

Setelah diamankan dan diinterogasi, kedua orang tersebut mengaku baru mengirim lima boks styrofoamberisi benih lobster ke dalam lapas.

Kedua kurir tersebut mengaku pengiriman hewan ilegal ke dalam lapas atas suruhan narapidana Edi Susanto alias Focen dan Kushantono.

Keduanya juga mengaku bisa memasukkan benih lobster tersebut ke dalam lapas atas bantuan dua petugas sipir, Fikri dan Ade.

Berita Rekomendasi

Tak lama kemudian, ternyata kedua sipir yang dimaksud keluar dari lapas. Lantas, keduanya langsung ditangkap dan diinterogasi oleh petugas.

Fikri dan Ade mengakui telah membantu memasukkan benih lobster tersebut ke dalam Lapas Klas II Tangerang.

Selanjutnya, tim Dittipiter yang dipimpin Kombes Pipit Rismanto masuk ke dalam Lapas Klas II Tangerang untuk mencari benih lobster. Dan ternyata, ribuan benih lobster sudah disembunyikan di Blok F 10 lapas.

Di blok lapas tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 28.350 ekor benih lobster dalam boks styrofoam.

Petugas juga menemukan peralatan penyimpanan benih lobster, mulai drum, bak air, pompa air, tabung oksigen, pipa paralon, 150 toples, mesin blower angin, hingga freezer. Petugas juga menemukan empat telepon genggam.

Selanjutnya, kedua kurir dan kedua napi, Edi Susantilo alias Focen-Kushantono, dibawa ke Bareskrim Polri di Jalan Medan Merdeka Timur, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kedua kurir dan kedua napi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pidana penyelundupan benih lobster yang dilarang dikeluarkan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan Tanpa Tindakan Karantina.

Keempatnya dijerat pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 6 Jo Pasal 9 Jo Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Edi Susantilo alias Focen merupakan residivis kasus penyelundupan benih lobster. Tahun lalu, dia ditangkap polisi di Tulungagung, Jawa Timur, atas kasus penyelundupan 8.850 ekor benur/baby lobster jenis pasir dan mutiara.

Sayang, meski menangkap pihak kurir dan napi Lapas Klas II Tangerang, tidak ada kejelasan dari Dittipiter tentang proses hukum terhadap dua petugas sipir yang membantu memasukkan ribuan benih lobster ke dalam lapas tersebut.

Selain itu, tidak dijelaskan pula tentang bagaimana proses awal penyelidikan kasus ini, sehingga petugas bisa tiba-tiba menangkap dua kurir pembawa benih lobster yang keluar dari Lapas Tangerang.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas