Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir HTI: Vonis 2 Tahun untuk Ahok Itu Jauh dari Perkiraan Kami

Semula, dia memperkirakan, mantan Bupati Belitung Timur itu akan dihukum pidana penjara selama lima tahun

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jubir HTI: Vonis 2 Tahun untuk Ahok Itu Jauh dari Perkiraan Kami
youtube
Juru bicara HTI Ismail Yusanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai perjuangan umat Islam berhasil setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Sejak Oktober 2016, sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan menuntut pria yang akrab disapa Ahok itu dihukum pidana penjara.

Pernyataan itu disampaikan jurubicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto.

"Ini menunjukkan perjuangan umat Islam yang mulai dilakukan sejak Oktober 2016 sesaat setelah meletup peristiwa pidato di Kepulauan Seribu 27 September 2016 itu membuahkan hasil," tutur Ismail di kantor HTI, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Semula, dia memperkirakan, mantan Bupati Belitung Timur itu akan dihukum pidana penjara selama lima tahun. Sehingga, vonis dua tahun pidana penjara dinilai jauh dari perkiraan.

"Terkait lamanya tahanan, disebut dalam vonis itu dua tahun. Ini tentu jauh dari yang diperkirakan. Kami memperkirakan di KUHP itu lima tahun," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Ya sudah itu memang begitu keadaan peradilan kita, tetapi setidaknya bukan satu tahun dengan hukuman percobaan dua tahun, itu yang saya kira penting,".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas