Karangan Bunga untuk Ahok Dilarang Dipajang di Markas Brimob
Pemindahan tersebut dilakukan karena permintaan Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar kepada pihak kepolisian, dengan alasan keamanan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua karangan bunga dan satu bucket bunga yang dikirimkan untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang dikirim ke Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017).
Namun bunga yang dikirim tidak dipajang seperti di Balai Kota DKI Jakarta.
"Alasannya untuk kenyamanan aja, biar gak mengganggu," ujar salah satu anggota Brimob.
Karangan bunga yang tadinya sudah terpasang diangkat untuk diletakkan disekitar SD Tugu yang masih berdekatan dengan komplek Mako Brimob.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penodaan agama Ahok dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur ke Markas Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu (10/5/2017) dinihari.
Pemindahan tersebut dilakukan karena permintaan Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar kepada pihak kepolisian, dengan alasan keamanan.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pemindahan dilakukan pukul 01.00 WIB.
"Proses kepindahannya sudah dimulai dari pukul 22.00 WIB. Tapi baru keluar dari rutan dini hari," kata Andry saat dikonfirmasi
Sementara Karutan Cipinang menjelaskan, pemindahan Ahok dilakukan agar warga binaan di Rutan Cipinang tidak terganggu.
Pasalnya, sejak Ahok ditahan di Rutan Cipinang pada Selasa siang, ribuan pendukungnya untuk terus berdatangan meminta dibebaskan hingga dini hari, sementara petugas di rutan hanya 22 orang.
"Mereka yang di dalam terusik juga, terganggu juga dengan suara ini," kata Asep.
Selain itu, banyaknya pendukung Ahok mengganggu keluarga tahanan lain yang ingin datang menjenguk.
"Keluarga yang mau berkunjung juga tertahan," kata Asep.
Diketahui, Ahok dijerat kasus penodaan terhadap golongan. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dirinya divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso dalam persidangan.
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.