Wiranto Imbau Masyarakat Terima Vonis 2 Tahun Penjara Untuk Ahok
"Dari awal kita sudah sampaikan masyarakat supaya tenang, bisa menerima keputusan persidangan,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengimbau semua pihak menerima vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Dari awal kita sudah sampaikan masyarakat supaya tenang, bisa menerima keputusan persidangan, sedangkan upaya hukum dari berbagai pihak tentu kita hormati," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Ahok dianggap bersalah melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penistaan agama.
Ia diputus bersalah, atas pernyataannya tentang surat al Maidah ayat 51, di Pulau Pramuka, September 2016 lalu.
Pihak Ahok sudah menyatakan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca: Sebagian Pendukung Ahok Pilih Bertahan di Mako Brimob
Baca: Masyarakat Diminta Hormati Hak-hak Ahok Hingga Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Baca: Kronologi Penangakapan Dua Penyusup di Mako Brimob Hingga Petugas Lepas Tembakan
Sementara pendukung Ahok sempat menggelar aksi di depan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Cipinang, tempat Ahok ditahan, Selasa (9/5/2017).
Menkopolhuam mengaku maklum dengan reaksi masyarakat atas putusan terhadap Ahok.
Namun, menurutnya reaksi tersebut tidak boleh terus dilanjutkan.
Karena dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan stabilitas dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Itu merupakan satu kondisi demokrasi di Indonesia yang memang harus kita hormati, kehendak dan keinginan dari berbagai pihak dengan catatan tetap dalam koridor hukum tidak menimbulkan keresahan masyarakat," katanya.