Polisi Tidak Tahan Terduga Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Wajah Novel Baswedan
Polisi tak melakukan penahanan terhadap AL (30), terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tak melakukan penahanan terhadap AL (30), terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Hingga kini AL masih berstatusnya sebagai saksi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memintai keterangan AL selama 1 x 24 jam.
Hasilnya, AL belum terbukti sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap wajah Novel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, status AL hanya sebatas saksi.
Baca: Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Dilepas Polisi
"Kita tidak menahan yang bersangkutan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
AL dimintai keterangan, setelah polisi menerima foto yang diduga Novel sebagai pelaku penyiraman cairan mengandung asam sulfat.
AL memiliki alibi saat peristiwa itu, terjadi Selasa (11/4/2017).
Beberapa jam sebelum kejadian, AL mengaku sedang berada di rumah, nonton televisi bersama tiga anggota keluarganya.
Seusai kejadian, ia yang berprofesi sebagai petugas keamanan tempat pijat tradisional di Sawah Besar, Jakarta Pusat, berangkat kerja.
Alibi yang dikemukakan AL, ucap Argo, akan dicek kembali.
Polisi akan memintai keterangan orang yang bersama AL di rumah, serta pihak kantor untuk membuktikan kebenaran alibi-alibi AL.
"Termasuk sampai mendalami di mana dia berada saat kejadian," kata Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.