Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Imbau Aksi Lilin Massa Ahok Hanya Boleh Satu Jam

Pada aksi damai tahap kedua, massa akan menyalakan lilin di depan Pengadilan Tinggi DKI.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Imbau Aksi Lilin Massa Ahok Hanya Boleh Satu Jam
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Personil Kepolisian di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Silent Majority mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tujuannya mereka meminta penangguhan penahanan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Rencananya aksi damai tersebut akan dilakukan dua tahap.

Pada bagian awal massa ingin menyuarakan dan menuntut melalui orasi yang dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pada aksi damai tahap kedua, massa akan menyalakan lilin di depan Pengadilan Tinggi DKI.

Rencananya hal itu dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto menegaskan aksi tetap dibatasi sesuai aturan yakni selesai 18.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Sedangkan aksi menyalakan lilin untuk Ahok hanya diberi waktu satu jam saja.

"Nanti kita liat kalau hanya satu jam kita mungkin bisa kasih, tapi lebih dari itu bakal kita tertibkan," ujar Suyudi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Suyudi menegaskan massa harus sudah bubar satu jam setelah aksi lilin dimulai.

Suyudi tidak ingin ada para pendukung Ahok sampai menginap.

"Menginap? Ya nggak boleh, nggak ada," kata Suyudi.

Rencananya pihak kepolisian telah menurunkan 600 personil untuk menjaga aksi damai dari pendukung Ahok.

"Personil 600 dari Polda, Polres, dan Polsek," ujar Suyudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas