Djarot: Terus Terang Saja Secara Pribadi Saya Geram
Menurut Djarot, banyak orang hanya melihat kekurangan Ahok tapi tidak mengingat hasil kerja
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperlakukan tidak adil usai mendapat vonis hakim dalam kasus penodaan agama.
Menurut Djarot, banyak orang hanya melihat kekurangan Ahok tapi tidak mengingat hasil kerja yang sudah dia lakukan di Jakarta.
"Saya tidak bisa terima dia (Ahok) diperlakukan seperti seorang kriminal, begitu di-dor (divonis bersalah), langsung masuk tahanan. Ini sangat tidak manusiawi, seakan-akan yang dia lakukan selama ini tidak ada harganya," ujar Djarot di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/5/2017).
Bagi Djarot, Ahok telah melakukan banyak hal untuk menyelesaikan beragam masalah di DKI Jakarta.
Hidup Ahok, kata Djarot, dicurahkan untuk melayani warga.
"Terus terang saja secara pribadi saya geram, Pak Ahok itu sudah banyak melakukan tindakan-tindakan yang positif. Saya tahu betul kerjanya luar biasa. Pulang kantor jam 21.00, jam 22.00, itupun masih membawa berkas," ucap Djarot.
Namun, saat Djarot menemui Ahok di Rutan Kelas I Cipinang, Ahok justru berkata bahwa dia ikhlas menjalani hidupnya.
Ahok bahkan berpesan untuk tidak membenci siapa pun.
"Kata Pak Ahok, 'Saya ikhlas untuk menjalani ini, untuk memberikan pencerahan kepada seluruh warga. Saya akan terima ini, hadapi ini dengan tegar, dengan tetap teguh menempuh jalur hukum'," ucap Djarot.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada Selasa (9/5/2017).
Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, dia kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (10/5/2017) dini hari.
Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain itu, tim penasihat hukum Ahok juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(Nursita Sari)