Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenguk Ahok di Tahanan, Djarot: 'Saya Bawa Salam Teman-Teman untuk Pak Ahok'

Ia pun menyampaikan doa dan harapan mereka yang merasa sedih terkait hukuman yang tengah dijalani Ahok.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jenguk Ahok di Tahanan, Djarot: 'Saya Bawa Salam Teman-Teman untuk Pak Ahok'
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Suasana Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5/2017), saat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjenguk Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat tengah menjenguk Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (16/5/2017).

Djarot langsung menyambangi lokasi penahanan Ahok, usai memberikan pengarahan dalam kegiatan Koordinasi Program Kesehatan Masyarakat dalam rangka Pembekalan Tim Ketuk Pintu Layani Dengan Hati (KPLDH) di Candi Bentar, Ancol, Jakarta Utara.

Dalam pernyataannya saat ditemui di acara KPLDH, mantan Wali Kota Blitar itu mengaku menbawa pesan dan salam dari seluruh teman-teman serta para pendukung Ahok.

"Saya membawa salamnya teman-teman semua ke Pak Ahok," ujar Djarot.

Ia pun menyampaikan doa dan harapan mereka yang merasa sedih terkait hukuman yang tengah dijalani Ahok.

Djarot menuturkan, semua orang yang menyayangi Ahok mendoakan agar mantan Bupati Belitung Timur itu selalu menjadi sosok yang tegar dan kondisinya selalu sehat.

Berita Rekomendasi

"Semoga Pak Ahok diberikan kesabaran, kesehatan dan kekuatan, jadi saya sampaikan (salam ini ke Pak Ahok)," kata Djarot.

Pantauan Tribunnews, Mako Brimob Kelapa Dua saat ini masih dijaga ketat oleh aparat yang tampak bersiaga di depan gerbang masuk.

Kawar berduri pun masih terpasang di depan gerbang untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Hari ini merupakan tepat satu minggu Ahok ditahan terkait vonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas