Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Segera Gelar Perkara Chat Pornografi dan Terbitkan Red Notice Jika Rizieq Tersangka

Menurut Setyo, gelar perkara nantinya akan menentukan siapa saja tersangka kasus ini.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Segera Gelar Perkara Chat Pornografi dan Terbitkan Red Notice Jika Rizieq Tersangka
capture
Firza Husein 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, pihak Polda Metro Jaya akan menggelar perkara guna penetapan tersangka kasus chat berkonten pornografi yang turut menyeret Firza Husein, pimpinan FPI Rizieq Shihab dan 'Kak Emma'.

Setelah itu, kepolisian akan mengajukan permintaan pencarian dan penangkapan atau red notice jika tersangka berada di luar negeri, ke Interpol melalui NCB Indonesia.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Menurut Setyo, gelar perkara nantinya akan menentukan siapa saja tersangka kasus ini.

"Saat ini sedang diperiksa beberapa orang saksi dan ahli. Setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan status masing-masing yang terlibat dalam kasus ini," kata Setyo.

Nantinya, penyidik bisa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka yang tidak kooperatif dan berada di luar negeri.

Hal ini juga berlaku terhadap Rizieq Shihab jika tersangka dan diketahui tengah berpindah-pindah tempat di luar negeri.

BERITA TERKAIT

"Bila RS sudah dinyatakan Tersangka dan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia, maka penyidik dapat minta bantuan Interpol untuk menerbitkan Red Notice," ujar Setyo.

"Yang artinya, penyidik Polri minta bantuan kepolisian anggota Interpol sekitar 190 negara untuk dapat bekerja sama memulangkan RS tersebut," katanya.

Setyo menambahkan, waktu gelar perkara kasus ini akan ditentukan oleh tim penyidik polda setelah pemeriksaan para saksi dan ahli rampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas