Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teka-Teki Ahok belum Ajukan Banding

Sejauh ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru menerima surat pemberitahuan banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi batas waktu 14 hari kepada tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding.

Hingga kini berkas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok belum diterima pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut batas waktu penyerahan berkas paling lama 14 hari setelah putusan di pengadilan negeri.

Sejauh ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru menerima surat pemberitahuan banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, Pengadilan negeri Jakarta Utara menyatakan berkas putusan Ahok telah siap dikirim sejak Jumat, pekan lalu.

Namun, pengiriman berkas, menunggu penelitian berkas oleh penasihat hukum Ahok dan jaksa.

Simak selengkapnya pada video di atas(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas