Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Habib Rizieq Usai Firza Husein Ditetapkan Jadi Tersangka Chat Mesum

Rizieq Shihab menyatakan rasa prihatin atas penetapan Firza Husein sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Reaksi Habib Rizieq Usai Firza Husein Ditetapkan Jadi Tersangka Chat Mesum
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan rasa prihatin atas penetapan Firza Husein sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan konten pornografi pada percakapan via WhatsApp.

"Oh, kasihan banget, orang tidak tahu apa-apa bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tsk (tersangka). Itu aja (kata Rizieq)," kata Sugito Atmojo Pawiro, kuasa hukum Rizieq, ketika dihubungi wartawan, Rabu (17/5/2017).

Menurut Sugito, posisi Firza hanya sebatas murid Rizieq. Bahkan, Firza disebutnya hanya korban.

"Dia itu kan korban, korban dari kepolisiian yang dijadikan alat kekuasaan. Kalau meilhat permasalahan itu, habib punya kedekatan dari chattingan itu, itu enggak ada. Tapi habib tetap prihatin," tuturnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi pada percakapan via WhatsApp 'baladacintarizieq', Selasa (16/5/2017) malam.

"Sampai malam pukul 22.00 ini, penyidik telah memeriksa saudari FH (Firza Husein). Dan setelah dilaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara, dinyatakan bahwa Firza menjadi tersangka," ucap Argo.

Argo menyebut penetapan status tersangka itu karena polisi telah memiliki alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli.

Berita Rekomendasi

"Intinya tadi kita memeriksa yang katanya dengan membuat suatu ketelanjangan. Kami belum langsung tahan. Tunggu kebijakan penyidik," ucapnya.

Firza dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas