Djarot: Saya Tidak Bisa Intervensi Soal Penangguhan Penahanan Ahok
Surat penangguhan penahanan atas Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat penangguhan penahanan atas Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia pun mengaku belum mengetahui sejauh mana tahapan proses tersebut.
"Masih proses di Pengadilan Tinggi, saya belum tahu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Mantan Wali Kota Blitar tersebut juga menjelaskan dirinya tidak bisa melakukan intervensi dan mencampuri wewenang Pengadilan Tinggi.
"Saya kan nggak bisa intervensi (pihak Pengadilan Tinggi) sana," jelas Djarot.
Kendati demikian, ia menegaskan dirinya telah berusaha dengan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Ahok.
"Yang jelas saya kan sudah mengajukan (Surat Penangguhan Penahanan)," kata Djarot
Ahok kini menjalani hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, usai divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang digelar 9 Mei 2017.