Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djarot: Saya Tidak Bisa Intervensi Soal Penangguhan Penahanan Ahok

Surat penangguhan penahanan atas Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Djarot: Saya Tidak Bisa Intervensi Soal Penangguhan Penahanan Ahok
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat penangguhan penahanan atas Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia pun mengaku belum mengetahui sejauh mana tahapan proses tersebut.

"Masih proses di Pengadilan Tinggi, saya belum tahu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

Mantan Wali Kota Blitar tersebut juga menjelaskan dirinya tidak bisa melakukan intervensi dan mencampuri wewenang Pengadilan Tinggi.

"Saya kan nggak bisa intervensi (pihak Pengadilan Tinggi) sana," jelas Djarot.

Kendati demikian, ia menegaskan dirinya telah berusaha dengan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Ahok.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas saya kan sudah mengajukan (Surat Penangguhan Penahanan)," kata Djarot

Ahok kini menjalani hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, usai divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang digelar 9 Mei 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas