Jadi Tersangka, Firza Husein Tidak Bawa Baju Ganti
Firza yang hadir ditemani oleh adik laki-laki dan pengacaranya tidak mempersiapkan apapun untuk menginap di ruang Direskrimsus.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (16/5/2017), pihak Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka Firza Husein dalam kasus percakapan berunsur pornografi.
Hal tersebut membuatnya harus menjalani pemeriksaan lanjutan 24 jam ke depan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini tidak disangka oleh ibu dari tiga anak ini.
Firza yang hadir ditemani oleh adik laki-laki dan pengacaranya tidak mempersiapkan apapun untuk menginap di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).
"Bu Firza tidak membawa baju ganti. Soalnya kami tidak menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, kepada Tribun.
Aziz mengatakan dirinya meminta orang untuk mengambil baju Firza mengingat dia harus menginap hingga Rabu (17/5/2017) malam.
Akibat penetapan tersangka ini juga Firza mengalami syok berat dirinya. Firza merasa kecewa karena terhadap pihak kepolisian akibat penetapan ini.
Menurut Aziz, Firza hingga enggan makan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia jadi tidak mau makan ya karena banyak hal, Bu Firza kecewa karena ketidakadilan hukum," jelas Aziz.
Aziz juga mengatakan bahwa tensi darah Firza naik hingga 140/88. Kolesterol Firza juga naik akibat hal ini.
Untuk mengobati kondisi fisiknya selama menjalani pemeriksaan ini, Firza dirujuk ke bagian Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
"Karena sakitnya dia sudah diperiksa dua kali ya di bagian Dokkes," tambah Aziz.
Namun menurut Aziz, selama menjalani pemeriksaan pihak kepolisian tidak melakukan intimidasi terhadap kliennya.
Baca: Tensi Darah Firza Husein Naik dan Ogah Makan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Sejak Selasa siang, Firza telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Sebelumnya Firza menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kini sebagai tersangka.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap BAP Firza yang lama dengan BAP dari pihak lain. BAP tersebut di antaranya adalah dari Emma.
"Untuk kasus konten pornografi yang tersangkanya FH hari ini sudah kami periksa sebagai tersangka," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada Tribun.
Menurut Argo, saat ini Firza masih menjalani pemeriksaan. Mengenai penahanan, Argo belum mau menjelaskan, menurutnya hal itu kewenangan dari penyidik.
Terkait penahanan, pihak kepolisian mendasarkan pada pertimbangan bahwa yang bersangkutan akan meghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Aziz berharap pihak kepolisian tidak menemukan alasan untuk menahan Firza. Alasannya selama ini Firza selalu kooperatif dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
"Beliau waktu itu dipanggil tidak datang tapi kooperatif dengan kirimkan surat, lalu datang pukul 10 lebih awal. Pertanyaan dijawab dengan baik tidak ada penolakan," tegas Aziz.
Sementara itu pihak keluarga mengaku pasrah terhadap penetapan tersangka Firza.
Menurut adik Firza, Fifi Husein, pihak menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian
"Ini tentunya polisi yang lebih paham apakah sudah cukup alat bukti. Kami serahkan ke polisi," ujar Fifi.
Namun pihak keluarga menyayangkan hal ini, karena menurutnya Firza tidak mungkin membuat foto telanjang.
"Menyayangkan bahwa hal tidak benar, tapi sebagai warga kami taat hukum," tambah Fifi.
Fifi menyebutkan bahwa keluarga sudah tidak syok lagi terkait pemberitaan miring tentang Firza. Keluarga sudah tahu bahwa pemberitaan tentang Firza adalah tidak benar.
Saat ini keluarga beserta anak dan cucu Firza melakukan doa bersama agar dirinya mendapatkan keringanan.
"Kami serahkan ke Allah yang lebih menentukan. Kami berdoa lebih khusuk lagi," jelas Fifi.
Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Salah satu bukti adalah foto tanpa busana yang diduga dirinya.
Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana. Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka.
Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(fah/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.