Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Ki Gendeng Pamungkas
"Kami sudah memeriksa empat saksi ahli dan tiga saksi. Kami masih menyusun berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan paranormal Ki Gendeng Pamungkas tidak dikabulkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara Ki Gendeng agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Enggak dikabulkan. Sudah mulai pemberkasan kita tunggu saja selesai kita kirim ke Kejaksaan," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/5/2017).
Dalam melakukan penyidikan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi ahli dan saksi fakta.
Kemudian, penyidik akan melengkapi berkas dengan keterangan para saksi yang sudah diperiksa tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat saksi ahli dan tiga saksi. Kami masih menyusun berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan," ucap Argo.
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap polisi, Selasa (9/5/2017) malam.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.
Polisi menyita satu unit ponsel, jaket jeans, 67 kaus, satu topi Front Pribumi warna hitam, satu bangku.
Empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
Ki Gendeng dijerat Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.