Penjaja Ekstasi Berlogo Superman di Depok Dicokok Polisi
Dari rumahnya polisi menyita sabu sebanyak sekitar 1,67 gram dan 11 butir ekstasi. Semuanya disimpan pelaku di dalam speaker
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok membekuk Yulianto (39), pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari rumah kontrakannya di Jalan H Mulih RT 4/RW 3 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Minggu (21/5/2017) malam.
Dari rumahnya polisi menyita sabu sebanyak sekitar 1,67 gram dan 11 butir ekstasi. Semuanya disimpan pelaku di dalam speaker untuk mengelabui petugas.
Dari sebelas butir pil ekstasi yang disita, 7 butir pil berlambang S atau Superman, dan 4 butir lainnya berlambang simbol Omega.
Kepala Satuan Reserse Narkorba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan, untuk sabu seberat 1,67 gram yang disita pihaknha didapati dalam dua bungkus plastik bening.
Sementara untuk 11 pil ektasi, disimpan pelaku dalam dua plastik klip bening.
"Ekstasi berlogo Superman sebanyak 7 butir disimpan dalam satu plastik, dan 4 butir pil ekstasi lainnya yang berlogo Omega disimpan dalam satu plastik lainnya," kata Putu, Senin (22/5/2017).
Menurut Putu, semua narkoba itu disimpan pelaku di dalam speaker di dalam rumahnya.
"Pelaku kami bekuk berdasarkan keterangan warga, karena curiga rumah kontrakan pelaku dipakai untuk transaksi narkoba. Sebab disana sering didatangi orang secara bergantian setiap malam," katanya.
Putu menjelaskan dari pemeriksaan sementara, Yulianto mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar sabu dan ekstasi.
"Sabu dan ekstasi yang dia beli, dia jual dengan harga 2 kali lipat atau bahkan lebih. Keuntungan yang besar ini membuat pelaku tergiur," katanya.
Putu mencontohkan untuk satu butir pil ekstasi berlogo S dibeli pelaku seharga Rp 100.000 dan dijual pelaku Rp 200.000 sampai Rp 300.000.
Atas perbuatannya kata Putu, tersangka Yulianto akan dijerat pasal 114 subpasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.