Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Diskusi Panjang, Keluarga Ahok Cabut Permohonan Banding

Keluarga terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Setelah Diskusi Panjang, Keluarga Ahok Cabut Permohonan Banding
Warta Kota
Veronica Tan, Istri Ahok (pakaian putih) saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Untuk itu istri Ahok, Veronica Tan didampingi Fifi Letty, adik kandung Ahok, mencabut upaya hukum banding dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

"Jadi, kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan Banding," kata Fifi.

Baca: Alasan Mengharukan Seorang Gadis yang tak Bisa Lepas dari Make Up, Ternyata Karena Ini

Fifi berjanji keluarga akan memberi alasan mengambil langkah mencabut Banding yang sebelumnya akan dilakukan Ahok.

"Besok (Selasa 23/5) kami akan menyampaikan alasannya," kata Fifi.

Sebelumnya, kuasa hukum mengajukan beberapa poin dalam memori banding yang diajukan. Diantaranya, perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok. Selain itu juga kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.

Rekomendasi Untuk Anda

Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Karenanya Ahok langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas