Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor yang Resahkan Warga Jagakarsa

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku diduga anggota geng motor yang meresahkan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor yang Resahkan Warga Jagakarsa
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku diduga anggota geng motor yang meresahkan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku diduga anggota geng motor yang meresahkan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dua terduga anggota geng motor, WRA (18) dan IM (26), ditangkap di Jalan Raya Kelapa Muda, Jagakarsa.

Sementara tersangka lainnya berinisial PH (25).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, mereka membawa senjata tajam jenis golok, celurit, bahkan samurai.

Baca: Warga Jagakarsa Resah,Geng Motor Menyerang Warung dan Warga dengan Celurit

Para gang motor itu, ucap Budi, membawa senjata tajam bukan untuk melakukan perampokan, melainkan untuk melukai pengendara motor yang melintas.

"Mereka kumpul lalu bawa sajam sambil diseret ke aspal, melihat ada pengendara motor langsung dibabat," ujar Budi di Mapolres Jakarta Selaran, Selasa (23/5/2017).

Berita Rekomendasi

Pada saat dilakukan penangkapan, WRA dan IM sedang ada di pinggir jalan dan didapati sedang membawa dan menguasai sebilah senjata tajam sejenis celurit dengan cara dipegang menggunakan tangan kanan.

Baca: Warga Cemas Geng Motor Remaja Bawa Celurit Serang Wilayah Jagakarsa

Sementara PH (25) ditangkap saat membawa golok di pinggang dan pedang di punggung belakang.

PH tengah naik motor dengan rekannya total 10 motor berboncengan. PH tertangkap, sedangkan temannya berhasil melarikan diri.

"Teman-teman tersangka lainnya kocar-kacir berhasil menghindari petugas Polri kabur naik motor masing-masing," ujar Budi.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas