Setiap Menari Telanjang Pemain Striptis Ini Diupah Rp 1,1 Juta
Pesta seks kaum gay ini sering dilakukan di ruko tersebut. Tempat itu kerap menggelar pesta seks gay setiap Sabtu dan Minggu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- TIM Reskrim Polda Metro Jaya mengamankan 141 pria yang diduga menggelar pesta kaum homoseksual bertemakan "The Wild One" di sebuah ruko, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/5) malam. Di antara ratusan pria gay tersebut, polisi mengamankan enam pria penari telanjang (striptis).
RO (30), penari telanjang pesta kaum gay 'The Wild One' mengaku menerima upah Rp 1,1 juta per hari kerja. Dia tertunduk lesu dengan menggunakan pakaian hitam bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Bersama 10 pria gay lain, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Ro dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ia mengaku bekerja sebagai satu di antara empat penari telanjang di Ruko Kokan Permata Blok B15‑16 Kelapa Gading RT 015/003, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ruko Kokan dikelola PT Atlantis Jaya dan izin usaha berlaku hingga tahun 2018. Berkedok tempat fitness, Ruko menyediakan sarana dan pra sarana pornografi. "(Sebagai) Sexy dancer," ucap Ro di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5).
Ia mengaku setiap penari telanjang diberi upah berbeda‑beda. "Saya Rp 1,1 juta," kata Ro.
Sementara, salah satu penari senior yang ikut diamankan polisi bernama Do (29) mengakui, sudah lima kali menari striptis di ruko berkedok fitnes dan spa tersebut. Dirinya mengaku, para tamu sering ia layani dengan pelayanan seks homoseksual.
"Saya digaji Rp 1,4 juta. Kalau saya cuma striptis. Kadang main (berhubungan badan) ya sama mereka (tamu). Ya saya layani. Sayanya juga belum berkeluarga. Hanya baru bekerja di sana sebagai penari saja," ungkap Doni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari ratusan orang itu diamankan pula empat orang pihak penyelenggara event tersebut. "Mereka diduga melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang‑Undang Pornografi," ujar Argo kepada Kompas.com.
Adapun keempat orang tersebut adalah, CDK (40) pemilik ruko, NA (27) resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor bagi para penari, DPP (27) resepsionis dan kasir yang menerima membayaran dari pengunjung, RA (28) security yang menyerahkan honor bagi para penari.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan enam orang yang diduga menjadi penari telanjang atau striptease dan para tamu yang berbuat tindakan asusila. Mereka adalah, SA (29) penari, BY (20) penari, RO (30) personal trainer gym, TT (28) fashion designer, AS (41) pengunjung, dan SH (25) pengunjung.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, uang tip striptis, kasur, iklan event 'The Wild One', dan ponsel berisi pesan berantai mengenai event tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, penari striptis di ruko yang dijadikan tempat fitnes dan spa ini, dibayar hingga Rp 1,4 juta.
"Kalau senior dan sudah sering tampil striptis di ruko itu dibayar Rp 1,4 juta. Sementara, jika masih junior gitu ya, sekitaran Rp 700 ribu‑Rp 1 jutaan. Sebab, praktik seks sesama jenis ini sudah berjalan tiga tahunan," jelas Nasriadi di Polres Metro Jakarta Utara.
Nasriadi menambahkan, pesta seks kaum gay ini sering dilakukan di ruko tersebut. Tempat itu kerap menggelar pesta seks gay setiap Sabtu dan Minggu.
"Bagi tamu yang mau ikut berpesta itu masuk (bayar) Rp 185 ribuan. Kalau mau jadi member ya saya enggak tahu berapa. Intinya bayar Rp 185 ribu. Bagi bukan member itu enggak bisa masuk. Enggak boleh sembarangan orang kalau mau masuk ke tempat itu," tuturnya.
Nasradi meyakini, tidak ada pejabat atau artis yang terlibat dalam kasus prostitusi tersebut. Ia juga meyakini tak ada anak di bawah umur dalam pesta seks saat itu.
"Sudah dua minggu kami intai. Saat dilakukan penggerebekam, tak ada satupun artis atau pejabat di dalamnya. Bahkan tidak ditemukan juga anak di bawah umur," tuturnya. (tribunnews/warkot)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.