Polisi Ringkus Puluhan Anggota Geng Motor Tambun 45 yang Ingin Bikin Rusuh
Sebelas anggota geng motor Tambun 45 ditangkap polisi di Kota Bekasi, karena berbuat onar pada Selasa (23/5/2017) dini hari.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebelas anggota geng motor Tambun 45 ditangkap polisi di Kota Bekasi, karena berbuat onar pada Selasa (23/5/2017) dini hari.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa 15 bilah senjata tajam berbagai jenis.
"Aksi mereka sangat meresahkan masyarakat dan sangat sadis, bila terjadi aksi bentrokan dengan kelompok lain," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar, Jumat (26/5/2017) siang.
Hero mengatakan, mereka ditangkap karena hendak menyerang geng motor lain bernama Geng Prumpung. Kedua kelompok itu sudah sepakat tawuran dengan titik temu di daerah Taman Mini, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Saat di perjalanan menuju Jakarta, puluhan anggota geng Tambun 45 dihalau warga di daerah Pangkalan Jati, Jakarta Timur.
Mereka kemudian berputar arah. Namun, saat di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jatiwaringin, mereka diadang oleh puluhan anggota organisasi masyarakat dan Polsek Pondok Gede.
Dalam penangkapan itu, geng motor tersebut sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, seorang warga mengalami luka bacok di bagian telinga sebelah kiri dan robek di jari tengah.
"Saat itu juga, anggota Polsek Pondok Gede yang dibantu ormas setempat langsung membekuk seluruh anggota geng yang berjumlah 48 orang," ujar Hero.
Saat diperiksa lebih dalam, polisi akhirnya menetapkan 11 tersangka dengan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka adalah SA (18), OM (19), AS (19), MR (20), IB (23), GK (21), HP (21), MZ (20), YT (21), YY (22), dan YS (19).
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, anggota geng ini dikenal sadis saat berhadapan dengan geng motor lain. Mereka nekat melukai korbannya dengan senjata tajam yang telah disiapkan di sepeda motornya.
"Saat beraksi mereka selalu dibekali senjata tajam seperti samurai, golok, pisau, pedang, celurit, cocor bebek, dan gir bekas sepeda motor," jelas Dedy.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. (*)
Artikel ini sudah ditayangkan di Warta Kota dengan judul: Polisi Bekuk 48 Anggota Geng Motor Tambun 45, Sebelas Orang Jadi Tersangka