Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Warga Melapor Dianiaya Polisi Agar Mengaku Sebagai Pencuri, Ini Jawaban Polda Metro

Polisi dituduh memaksa tiga warga Tangerang untuk mengaku melakukan pencurian motor.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 3 Warga Melapor Dianiaya Polisi Agar Mengaku Sebagai Pencuri, Ini Jawaban Polda Metro
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Lastri (29), tengah menunjukan foto adiknya, Herianto, yang diduga dianiaya Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dituduh memaksa tiga warga Tangerang untuk mengaku melakukan pencurian motor.

Ketiganya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.

Ketiga warga itu adalah Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39).

Mereka mengaku disiksa dan dipaksa penyidik Polda Metro Jaya untuk mengaku sebagai pelaku kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di swalayan di Tangerang pada Jumat (7/4/2017).

Baca: Istri Korban: Suami Saya Disiksa, Diludahi, Kepalanya Dipukul Pistol Dipaksa Mengaku Pencuri

Lastri (29), tengah menunjukan foto adiknya, Herianto, yang diduga dianiaya Polisi.
Lastri (29), tengah menunjukan foto adiknya, Herianto, yang diduga dianiaya Polisi. (Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, benar atau tidaknya bahwa penyidik melakukan siksaan dan paksaan agar tiga orang itu, mengaku sebagai pencuri akan dibuktikan di pengadilan.

"Itu nanti akan diuji di pengadilan. Namanya praperadian, ya menguji dulu. Ya silakan saja, nanti kita ikuti," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

BERITA REKOMENDASI

Jika terbukti penyidik melakukan pemaksaan, ucap Argo, sudah ada aturan mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada penyidik, sesuai kode etik polisi.

"Kita harus lihat dulu, kan' pakai asas praduga tidak bersalah. Misalnya, ada orang nyuri, ternyata bukan, nah kita lihat unsur-unsurnya dulu," ucap Argo.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Sidang yang digelar pukul 10.00 pagi ini sedianya akan menguji kasus pencurian motor (curanmor) yang ditangani Polda Metro Jaya dengan tersangka Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39).

Ketiga tersangka itu mengatakan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku curanmor dan disiksa polisi.

"Karena Polda tidak datang, tidak bisa kita sidangkan. Makanya kita undur satu minggu," kata Hakim Martin Ponto di ruang sidang utama, Senin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas