Dua Alat Bukti Polisi untuk Menetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka
Polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu, berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.
"Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Baca: 2 Kasus Jadi Tersangka, Berikut Kasus-kasus Hukum Menyasar Rizieq Shihab
Polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dr saksi menjadi tersangka HRS," kata Argo.
Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.
Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Ada Pasal 4, 6, dan 8 pornografi," ucap Argo.
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.