Polisi Bekuk Komplotan Remaja Pemalak HP Bermodus Main Tuduh Korban Sebagai Penganiaya
Dalam aksinya, mereka selalu menggunakan modus kalau korban adalah pelaku pemukulan saudara pelaku.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Taman Sari menangkap komplotan penipu dan perampasan handphone yang kerap beraksi di Taman Fatahillah, Jalan Jembatan Batu, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (27/5/2017) .
Dalam aksinya, mereka selalu menggunakan modus kalau korban adalah pelaku pemukulan saudara pelaku.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu RO (18), MA (19), dan MA (19).
Para pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya merampas ponsel pelajar yang sedang ingin berkunjung ke Kawasan Kota Tua Jakarta.
Kapolsek Taman Sari AKBP Erick didampingi Kanit Reskrim Kompol Bintoro menjelaskan sekitar pukul 12.10 WIB, tiga pelaku penipuan berhasi ditangkap jajarannya.
Mereka mengambil ponsel milik 4 pelajar yang sedang ingin berekreasi ke Kawasan Kota Tua.
"Modus yang digunakan pelaku adalah menuduh korban sebagai pelaku pemukulan adik pelaku lalu harta korban dibawa kabur," kata Erick saat dihubungi di Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (28/5/2017).
Kronologi kejadian berawal saat Subnit Buser Polsek Taman Sari pimpinan Kasubnit Buser Iptu Huda dan Kepaala Tim Buser Aiptu DIPO sedang melaksanakan patroli.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelaku kejahatan jalanan.
Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat ada segerombolan anak-anak kecil yang dipepet oleh tiga orang yang mencurigakan.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku yang sedang beraksi. Namun, para pelaku mencoba melarikan diri.
Namun, usaha mereka gagal. Team Buser Polsek Metro Tamansari meringkus mereka.
"Para pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan introgasi. Bahwa modus pelaku tersebut adalah penipuan dengan dalih adik pelaku dipukulin dan semua HP korban dikumpulkan di dalam tas hitam milik korban Fariz. Jika korban tidak mengikuti perintah pelaku diancam akan membacok korban," katanya.
Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolsektro Taman Sari. Mereka terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Bintang Pradewo/Warta Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.