Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bekuk Kurir Narkoba yang Bawa Koper Berisi Ribuan Pil Ekstasi

Sebanyak 25.282 butir pil ekstasi telah diamankan pihak Polsek Metro Penjaringan serta menangkap seorang pria

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Bekuk Kurir Narkoba yang Bawa Koper Berisi Ribuan Pil Ekstasi
https://sossafetymagazine.com/wp-content/uploads/ecstasy-1.jpg
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25.282 butir pil ekstasi telah diamankan pihak Polsek Metro Penjaringan serta menangkap seorang pria berinisial MSM (42).

Diketahui, MSM yang bekerja sebagai kurir narkotika tersebur, telah mengedarkan di berbagai wilayah, khususnya di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Tersangka tersebut berinisial MSM (42) telah kami amankan di kos-kosannya di Jalan A1, RT 12/08, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan sekitar pukul 15.30 WIB. Kami amankan kurir tersebut, dan menyita 25. 282 butir pik ekstasi di tangannya," ucapnya Kapolsek Penjaringan, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (29/5/2017).

Ia mengakui, penangkapan diketahui berawal kala anggotanya sedang melakukan observasi dan peningkatan giat cipta kondisi. Bismo pun akui kembali, jika pihaknya mendapat sebuah informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika.

"Puluhan ribu pil ekstasi berada dalam sebuah koper dan mengamankan seorang pria inisial MSM. Di dalam satu koper hitam tersebut ada empat plastik besar warna pink hijau dengan kemasan wajah orang berisi masing-masing 5 ribu butir. Lalu, satu plastik warna hitam yang di dalamnya ada 34 plastik klip bening masing-masing 100 butir pil ekstasi," ungkapnya.

Bismo menambahkan, di dalam koper itu juga berisi satu plastik putih yang berisi 18 plastik klip bening, yang masing-masing 100 butir pil ekstasi. Ada juga sebuah plastik kecil di dalam terdapat 82 butir pil ekstasi, dua plastik kecil terdapat retur hancuran pil ekstasi yang berat masing-masing 37,38 gram dan 35,38 gram.

"Dalam koper, kami juga amankan sebuah klip berisikan sabu dengan berat 2,70 gram, serta alat timbangan digital, bong, dan juga telepon genggam. Kami saat ini juga sedang telusuri jaringan di atas dari pelaku yang berhasil kita amankan," paparnya.

Berita Rekomendasi

Bismo menerangkan, pelaku itu terbukti positif menggunakan narkoba dengan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika. Ancaman hukuman juga maksimal selama 20 tahun penjara.(Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas