Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabid Humas Polda Metro: Tidak Ada Alasan Lagi untuk Menahan-nahan Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Status tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka diputuskan penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017) siang.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat WhatsApp (WA) berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Status tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka diputuskan penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017) siang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca: Susul Firza Husein, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Dalam perbincangan dengan KompasTV, Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan sejumlah hal terkait peningkatan status Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka.

Mulai dari alasan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka hingga upaya jemput paksa yang akan dilakukan polisi terhadap Rizieq Shihab yang saat ini masih berada di luar negeri.

Selengkapnya penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus konten pornografi, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas