Kabid Humas Polda Metro: Tidak Ada Alasan Lagi untuk Menahan-nahan Rizieq Shihab Jadi Tersangka
Status tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka diputuskan penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017) siang.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat WhatsApp (WA) berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Status tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka diputuskan penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017) siang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Baca: Susul Firza Husein, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Dalam perbincangan dengan KompasTV, Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan sejumlah hal terkait peningkatan status Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka.
Mulai dari alasan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka hingga upaya jemput paksa yang akan dilakukan polisi terhadap Rizieq Shihab yang saat ini masih berada di luar negeri.
Selengkapnya penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus konten pornografi, simak dalam tayangan video di atas. (*)