Teten Harap Penetapan Alfian Tanjung Sebagai Tersangka Beri Efek Jera
Ia menyarankan sebaiknya kritik yang disampaikan kepada Pemerintah menyangkut kinerja.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Teten Masduki berharap penetapan ustaz Alfian Tanjung sebagai Tersangka atas dugaan penyebaran ujaran kebencian akan memberikan efek jera.
"Mudah-mudahan dengan proses hukum ini, ini pihak-pihak yang menciptakan isu-isu artifisial dengan anti Islam, antek Cina atau isu pro PKI ini berhentilah," ujar Teten di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Tidak hanya kasus yang membuat Alfian Tanjung tersangka, namun juga vonis 3 tahun pidana penjara terhadap penulis buku "Jokowi Undercover" dapat memberikan peringatan agar tidak lagi menggelontorkan isu artifisial yang tidak berdasar.
Soal kritik, Teten mengatakan Pemerintah tidak anti kritik.
Ia menyarankan sebaiknya kritik yang disampaikan kepada Pemerintah menyangkut kinerja.
"Saya kira kalau kritik diarahkan ke kinerja Pemerintah lah, sehingga betul-betul memang ada perbaikan untuk masyarakat. Kalau isu-isu artifisial seperti itu ya menurut saya mubazir lah," ucap Teten.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Polda Metro Jaya menetapkan Alfian sebagai tersangka karena menyebut kader PDI Perjuangan dan orang dekat Presiden RI Joko Widodo kader PKI.
Alfian rencananya akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya besok, Rabu 31 Mei 2017.
Alfian Tanjung menyatakan bahwa sejumlah orang yang dia tuduh PKI sudah menguasai Istana.
Menurutnya, sudah tak ada lagi konsultan tentara di sana. Diucapkan Alfian pada Sabtu (1/10/2016) lalu, sekitar pukul 20.00 malam, di Mesjid Jami' Said Tanah Abang.