Paripurna Istimewa DPRD DKI Bacakan Keputusan KPU Soal Gubernur dan Wagub Terpilih
Penetapan KPU DKI Jakarta itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta, M Yuliardi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa yang salah satu agendanya adalah membacakan penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), soal gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih periode 2017-2022.
Penetapan KPU DKI Jakarta itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta, M Yuliardi.
"Pasangan gubernur dan wakil gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2017-2022," kata Yuliardi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Dalam rapat paripurna istimewa ini duduk Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi memimpin sidang.
Sementara wakilnya hanya tiga yang hadir, diantaranya M Taufik, Triwisaksana, dan Ferrial Sofyan.
Sementara Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat duduk di panggung.
Meskipun berbeda meja, tapi sejajar dengan pimpinan DPRD.
Hadir juga Sekda Saefullah dan jajaran SKPD Pemprov DKI Jakarta.
Selain pembacaan gubernur dan wakil gubernur terpilih, rapat paripurna istimewa ini membahas pengusulan gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih pada presiden melalui Mendagri.
Bahasan kedua terkait pengunduran diri Ahok sebagai gubernur DKI dan pengajuan Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Basuki Tjahaja Purnama hingga bulan Oktober 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.