Polisi Akan Minta Pihak Imigrasi Cabut Paspor Rizieq Shihab
Rapat itu, membahas langkah kepolisian selanjutnya mengenai penanganan kasus Rizieq.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan mengambil langkah menerbitkan red notice atau mencabut paspor tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tengah dilangsungkan rapat di Mabes Polri, pasca polisi memasukkan Rizieq masuk Daftar Pencarian Orang.
"Dengan Mabes Polri. Ada Bareskrim, ada Divisi Hubungan Internasional. Ya, ada semua," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Rapat itu, membahas langkah kepolisian selanjutnya mengenai penanganan kasus Rizieq.
Langkah itu, di antara menerbitkan red notice atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal, serta meminta polisi untuk mencabut paspor Rizieq.
"Ya nanti sekarang sedang kita rapatkan nanti kita minta imigrasi untuk mencabut paspornya atau kah nanti akan segera kita lakukan koordinasi untuk menerbitkan red notice. Nanti kita tunggu hasil rapat nanti siang," ucap Argo.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.