Rapat Paripurna Pemberhentian Ahok Sebagai Gubernur DKI Diwarnai Interupsi
"Makanya beri waktu satu sampai tiga hari untuk anggota DPRD datang ke Pengadilan Tinggi untuk memastikan hal tersebut,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk mengumumkan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (31/5/2017) sore diwarnai interupsi.
Seorang yang melayangkan interupsi adalah Nurdin Akbar Lubis, anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Nurdin protes soal tak adanya penjelasan lebih ke peserta rapat paripurna istimewa terkait posisi hukum Ahok.
"Harus jelas dulu legal standingnya dong. Belum pernah ada pemberitahuan resmi soal itu. Kami hanya tahu dari media," kata Akbar dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Akbar mengatakan, semestinya diketahui terlebih dulu apakah jaksa mengajukan banding atau tidak.
"Makanya beri waktu satu sampai tiga hari untuk anggota DPRD datang ke Pengadilan Tinggi untuk memastikan hal tersebut," ujar Akbar.
Pimpinan rapat, Prasetio Edi Marsudi, menanggapi santai interupsi itu.
"Iya dicatat pendapatnya," ucap Prasetio yang juga menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat yang berlangsung singkat itu, diumumkan terkait kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Lalu diumumkan pengunduran diri Ahok dengan membacakan surat pengunduran diri yang ditulis Ahok di Mako Brimob.
Terakhir diusulkan pula pengangkatan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk mengisi sisa masa bakti 2012-2017.
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bersama ketiga wakil pimpinan Dewan, Triwisaksana, M Taufik, dan Ferrial Sofyan.
Turut hadir Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, sesuai mekanisme aturan yang berlaku, pihaknya segera melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).