Rapat Paripurna Pemberhentian Ahok Sebagai Gubernur DKI Diwarnai Interupsi
"Makanya beri waktu satu sampai tiga hari untuk anggota DPRD datang ke Pengadilan Tinggi untuk memastikan hal tersebut,"
Editor: Adi Suhendi
Surat berisi soal usulan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI sisa masa bakti 2012-2017.
"Sesuai aturan yang berlaku, usulan pengangkatan sebelum diajukan ke Kemendagri dibawa dalam rapat paripurna istimewa terlebih dahulu," katanya.
Selanjutnya, presiden akan melantik Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Kami selaku dewan sebatas mengusulkan," ujar Prasetio.
Prasetio menegaskan, pihaknya telah menerima tembusan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta, serta telah diumumkan kepada anggota Dewan saat digelarnya rapat Bamus DPRD pada Rabu (31/5/2017).
"Jadi, tidak benar kalau belum ada pemberitahuan seperti interupsi anggota dewan saat rapat paripurna istimewa berlangsung. Hanya saja yang bersangkutan tidak hadir saat rapat Bamus kemarin," jelas Prasetio.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Berita ini sudah ditayangkan di wartakotalive dengan judul: Interupsi Warnai Rapat Paripurna Istimewa Pemberhentian Ahok