Setiap Hari Polda Metro Jaya Terima Lima Laporan Kasus Ujaran Kebencian
"Jadi dilakukan saja sudah bisa ditangani. Hate speech adalah perkataan perilaku yang dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ujaran kebencian melalui sosial media semakin menyeruak.
Dalam sehari, sedikitnya polisi menerima lima laporan mengenai kasus ujaran kebencian.
Pokja Wartawan Polda Metro Jaya menggelar acara diskusi bulanan bertema "Bijaksana Menggunakan Sosial Media Dalam Bingkai NKRI".
Diskusi dihadiri Kanit V Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Purnomo Hadi Suseno, Praktisi Hukum Kamaruddin Simanjuntak, Ahli IT Ruby Alamsyah.
Serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo mengatakan, setiap hari polisi menerima laporan sebanyak lima sampai enam kasus di bidang Informasi dan Teknologi (IT), seperti ujaran kebencian atau hate speech.
Apabila lima kasus ditangani maka ada 150 kasus per bulan.
Padahal penanganan kasus itu sulit diselesaikan.
"Dunia maya itu tidak gampang menyelesaikan, satu kasus bisa satu bulan," kata di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Menurut dia, melacaknya pelaku di dunia maya tidak gampang dibutuhkan sarana dan Sumber daya manusia (SDM).
"Terpenting polisi tetap berupaya menyelesaikan laporan," ujar Argo.
Sementara Pakar IT Ruby Alamsyah menyatakan, ujaran kebencian semakin hari berkembang dan tersebar luas di masyarakat.
Sebab, internet sudah menyentuh segala lapisan.
Ini dirasakan sebagai sebuah media yang lebih masif dan lebih cepat.