Setiap Hari Polda Metro Jaya Terima Lima Laporan Kasus Ujaran Kebencian
"Jadi dilakukan saja sudah bisa ditangani. Hate speech adalah perkataan perilaku yang dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Hampir 140 juta internet dapat digunakan secara acak di Indonesia.
80 juta diantaranya menggunakan handphone yang terkoneksi dengan Wifi dan sim card prabayar.
"Saking banyaknya hate speech kepolisian akan kewalahan karena unit Siber Crime masih sedikit," katanya.
Bila dalam satu bulan saja ada 150 kasus, ia meyakini polisi tidak bisa menanganinya secara optimal.
"Saya yakin itu tidak bakal ditangani dengan optimal karena terlalu banyak," ucap Ruby.
Kejahatan di bidang IT seperti peretasan situs-situs pemerintah menurut Ruby aparat kepolisian Indonesia masih kesulitan menanganinya.
Banyak faktornya, di antaranya keterbatasan personil, alat, serta waktu.
Ke depan, diharapkan adanya Badan Siber Nasional dapat menangani kasus ini.
"Tetapi, kami apresiasi polri melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus hate speech di media sosial," ujar Ruby.
Sementsra Praktisi Hukum Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, aparat kepolisian dapat menjerat para pelaku pelanggaran sesuai ketentuan yang ada di KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diperbaharui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dia menjelaskan, sebelum ada UU ITE hate speech itu bersifat delik aduan.
Artinya, apabila ada laporan baru aparat kepolisian menangani kasus tersebut.
Namun, setelah keluarnya UU ITE, maka hate speech berubah menjadi delik formil.
"Jadi dilakukan saja sudah bisa ditangani. Hate speech adalah perkataan perilaku yang dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan," kata Kamaruddin.