Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Korban Persekusi dan Keluarganya Dibawa ke Safe House dengan Penjagaan Ketat Polisi

Korban persekusi, PMA (15) diamankan di Safe House atau tempat aman dengan penjagaan ketat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Remaja Korban Persekusi dan Keluarganya Dibawa ke Safe House dengan Penjagaan Ketat Polisi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban persekusi, PMA (15) diamankan di Safe House atau tempat aman dengan penjagaan ketat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Korban di safe house. Di bawah pengawasan Jatanras. Tidak bisa kita ungkap di sini tempatnya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Baca: Ketua Umum PBNU: Lawan Pelaku Persekusi, Banser Siap Lawan

Baca: Korban Persekusi Sempat Dipukuli Sebelum Dibawa ke Kantor RW

PMA beserta keluarga akan diberikan pengamanan selama dua hari ke depan.

Saat ini, ucap Hendy, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Sosial.

Berita Rekomendasi

"Kemensos akan menyediakan rumah shelter sementara. Karena Senin anak-anaknya ujian. Sabtu akan kita pindahkan dari Safe House kita ke rumah shelter dari Kementerian Sosial," kata Hendy.

Baca: Djarot Berharap Ada Safe House untuk Lindungi Korban Intimidasi dan Persekusi

Baca: Pelaku Persekusi: Saya Kesal Sama Dia, Kenapa Ganggu Agama Kita

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan persekusi, yakni Abdul Majid (22), Mat Muhsin (57).

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP

Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas