Remaja Korban Persekusi dan Keluarganya Dibawa ke Safe House dengan Penjagaan Ketat Polisi
Korban persekusi, PMA (15) diamankan di Safe House atau tempat aman dengan penjagaan ketat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban persekusi, PMA (15) diamankan di Safe House atau tempat aman dengan penjagaan ketat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Korban di safe house. Di bawah pengawasan Jatanras. Tidak bisa kita ungkap di sini tempatnya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Baca: Ketua Umum PBNU: Lawan Pelaku Persekusi, Banser Siap Lawan
Baca: Korban Persekusi Sempat Dipukuli Sebelum Dibawa ke Kantor RW
PMA beserta keluarga akan diberikan pengamanan selama dua hari ke depan.
Saat ini, ucap Hendy, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Sosial.
"Kemensos akan menyediakan rumah shelter sementara. Karena Senin anak-anaknya ujian. Sabtu akan kita pindahkan dari Safe House kita ke rumah shelter dari Kementerian Sosial," kata Hendy.
Baca: Djarot Berharap Ada Safe House untuk Lindungi Korban Intimidasi dan Persekusi
Baca: Pelaku Persekusi: Saya Kesal Sama Dia, Kenapa Ganggu Agama Kita
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan persekusi, yakni Abdul Majid (22), Mat Muhsin (57).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.