Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab Sudah Dikirim kepada Keluarganya
Polda Metro Jaya memastikan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab telah dilayangkan kepada keluarga Rizieq.
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya sudah membahas rencana penerbitan "red notice" untuk Rizieq Shihab, yang saat ini berada di Arab Saudi.
Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
"Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter), kan tersangka sudah, DPO sudah, akan dikeluarkan red notice," ujar Iriawan, di Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Iriawan menegaskan saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan Divisi Hubinter. Dia berharap Rizieq segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
"Kalau sudah ada red notice kami akan lakukan upaya-upaya lainnya, ya nanti mengarah ke sana (penjemputan paksa)," ucap Iriawan.
Sejumlah ormas keagamaan yang tergabung dalam Presidium Alumni 212 (aksi 2 Desember) mengecam penetapan tersangka dan status buron oleh polisi terhadap Rizieq Shihab.
Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Sambo mengatakan pihaknya akan menggelar aksi untuk menyambut kepulangan Rizieq ke Indonesia.
"Khusus penetapan Rizieq dan kepulangan beliau ke Tanah Air maka kami mengajak ormas Islam lainnya dan juga komponen masyarakat yang cinta ulama untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol matinya keadilan," kata Ansufri, di Masjid Baiturrahman, Tebet.
Selain itu, kata Ansufri, Rizieq akan dijemput satu juta massa pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi.
"Aksi satu juta massa menjemput Rizieq di bandara waktunya akan kami tentukan, kami punya jadwalnya," kata Ansufri.
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, mengaku pasrah atas status buronan yang disematkan polisi pada kliennya, Rizieq Shihab.
Namun, Sugito menilai polisi tak memiliki dasar yang kuat saat memasukkan Rizieq dalam daftar buronan.
"Itu hak polisi walaupun zalim dan enggak punya dasar hukum yang kuat," kata Sugito.
Sugito tidak menjelaskan dasar hukum kuat yang dimaksudnya. Dia menilai Rizieq kooperatif dan siap menjalani proses hukum yang berjalan.
"Dalam perkara chat dengan konten pornografi ini sangat dirasa jelas kepolisian hanya berkehendak untuk membunuh karakternya," ucap Sugito. (kps/thf)