Djarot Ambil Sisi Positif Penilaian BPK Atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta
Terkait penilaian itu, mantan Wali Kota Blitar tidak tinggal diam untuk menyelesaikan permasalahan inventarisasi aset.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku menerima atas opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait Laporan Keuangan (LK) Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2016.
Predikat WDP diberikan Pemprov DKI empat untuk yang keempat kalinya. Menanggapi hal itu, Djarot menjawab santai.
"Enggak apa-apa. Enggak apa-apa. Lima tahun juga enggak apa-apa. Yang penting dengan adanya masukan seperti ini kita berbenah terus, karena berkali-kali saya sampaikan persoalan di Jakarta ini masalah tentang aset yang waduh tersebar ke mana-mana," kata Djarot kepada wartawan usai sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Terkait penilaian itu, mantan Wali Kota Blitar tidak tinggal diam untuk menyelesaikan permasalahan inventarisasi aset.
Pemerintah DKI Jakarta telah membuat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) yang fokus menyelesaikan permasalahan aset pemerintah daerah.
"Kita bikin e-aset ya, sistem indivasi aset daerah. Sehingga dibentuklah badan pengelola aset daerah. Supaya dia fokus untuk ngurusin aset daerah. Jadi kami tidak mempersoalkan WDP, tidak apa-apa. WTP juga tidak apa-apa. Nah ini kita WDP tiga kali berturut-turut tidak apa-apa," ujarnya.
Djarot mengakui masih belum mengoptimalkan kerja dari BPAD DKI. Alasannya, dia mengungkapkan, baru terbentuk tahun lalu.
"Untuk pengelolaan aset itu kan saya tahun lalu bilang itu paling tidak membutuhkan waktu 2 tahun. Supaya asetnya lengkap. Karena aset ini tidak hanya yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga yang di BUMD-BUMD kita," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, temuan BPK tentang pemungutan pendapatan berupa aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi, dirinya mengakui hal ini karena Peraturan Daerah terkait hal tersebut telah dicabut.
"Anda kan tahu Perdanya sempat terhenti tahun lalu. Tapi di Perdanya ada, Perda nomor 1 tahun 2012 ada. Tapi perda khusus untuk reklamasi kemarin kan sempat terhenti, semoga kita bisa bahas kembali," katanya.