Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bapak dan Anak Keroyok Tetangganya, Alasannya Tak Terima Ditegur Saat Mabuk

Tak terima ditegur karena mabuk, bapak dan anak tega memukuli tetangganya di pos RW 06 Jalam Tanjung Duren Timur, Grogol Petamburan

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bapak dan Anak Keroyok Tetangganya, Alasannya Tak Terima Ditegur Saat Mabuk
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak terima ditegur karena mabuk, bapak dan anak tega memukuli tetangganya di pos RW 06 Jalam Tanjung Duren Timur, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (17/5/2017) malam.

Mereka adalah Rizal dan Junaidi (60) yang mengeroyok Mamun (60).

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan Rizal dan bapaknya itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu korban sedang duduk nonton TV di Pos Hansip bersama dengan saksi Marjuki dan Edi.

Saat sedang asyik nonton TV, tiba-tiba dari sebelah kanan pos Hansip terdengar suara teriakan.

“Apa Lo mau ribut”.

Berita Rekomendasi

Setelah korban melihat keluar terlihat pelaku Rizal berdiri dengan tatapan yang penuh amarah.

Pelaku berteriak dan menghampiri korban yang sedang duduk di Pos.

Dihadapan korban, pelaku Rizal kembali berkata “apa lo mau ribut”.

Melihat kelakuan Rizal yang tidak punya sopan santun kepada orangtua, korban berdiri.

Sehingga posisi korban dan pelaku Rizal saling berhadapan.

Pelaku yang sudah memendam amarah, tanpa banyak bicara langsung memukul ke arah muka korban menggunakan tangan kanan pelaku secara mengepal sebanyak 1 pukulan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Sastika Aktadivia menjelaskan, tidak lama kemudian, pelaku Jainudin (bapak Rizal) yang melihat kejadian tersebut segera menghampiri dan memegang kedua tangan korban saat itu juga.

Saat itu, korban sempat mencoba mendorong pelaku Jainudin, namun tak berhasil.

"Korban kemudian menendang pelaku Jainudin menggunakan kaki kanan dengan maksud untuk melepaskan pegangan tapi tidak berhasil," kata Rensa, Senin (5/6/2017).

Melihat korban memberontak, kemudian pelaku Rizal kembali memukul korban dan mengenai muka korban sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh kebelakang.

Tidak sampai disitu, korban yang saat itu mencoba bangkit kembali di hajar dengan cara ditendang pada bagian dada korban sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan.
Akibatnya korban terjatuh lagi.

"Korban mencoba bangun lagi dan pada saat akan berdiri pelaku Rizal datang dari depan dan memukul korban menggunakan gagang sapu yang terbuat dari alumunium mengenai muka korban," ungkapnya.

Saat pelaku Rizal memukul menggunakan gagang sapu, kata dia, korban mencoba menangkis pukulan menggunakan tangan kiri.

Akibatnya, tangan kiri korban retak dan gagang sapu bengkok.

Saksi Edi yang melihat korban dikeroyok segera melerai dengan memegangi pelaku Rizal.

Meski sudah dilerai, namun pelaku Rizal masih berusaha memukul korban.

"Pertikaian sempat dileraisaksi, tapi nampaknya pelaku masih marah-marah kepada korban dan mencoba untuk memukul korban," ujarnya.

Setelah dikeroyok, korban pergi meninggalakan pos dan memilih pulang ke rumahnya.

Setelah mengobati lukanya, korban yang tidak terima kemudian melapor ke Mapolsek Tanjung Duren.

"Korban menderita luka memar di pipi kanan, luka memar di tas pelipis mata kiri, luka memar didengkul kanan kiri dan luka retak dibagian lengan kiri korban dan korban tidak bisa bekerja," ucapnya.

Anggota reskrim yang mendapat laporan adanya pengeroyokan segera memburu pelaku.

Namun, saat itu pelaku Rizal sudah kabur.

Satu minggu kemudian, anggota mendapat informasi keberadaan pelaku Rizal.

Dari informasi itu, anggota segera menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku Rizal di tempat parkiran di Tanjung Duren Barat.

"Pelaku Rizal kami amankan satu minggu setelah kejadian. Sedangkan bapaknya, kami ringkus di rumahnya," imbuhnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku memukuli korban lantaran kesal.

Karena, dua tahun lalu pelaku Rizal pernah ditegur korban saat sedang mabuk di depan rumahnya (korban).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Berita ini sudah dimuat wartakotalive.com dengan judul: Tak Terima Ditegur Saat Mabuk, Bapak dan Anak Keroyok Tetangga

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas