Kejati DKI Jakarta Akan Gelar Perkara Kasus Chat Pornografi Firza Husein
"Berkas perkara yang InsyaAllah hari Selasa akan ekspos (gelar perkara) dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara kasus dugaan pornografi Firza Husein.
Kejaksaan Tinggi telah menerima berkas yang dikirimkan Polda Metro Jaya.
"Berkas perkara yang InsyaAllah hari Selasa akan ekspos (gelar perkara) dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21 (berkas lengkap)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Kasus Firza Husein juga melilit Imam Besar Front Pembela Islam (HPI) Habib Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Noor Rachmad mengatakan kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Habib Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya.
"Tahapannya baru pengiriman SPDP dan pasalnya tentang pornografi," kata Noor Rachmad.
Diketahui, untuk menindaklanjuti penyelidikan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Fatimah Husein Assegaff atau akrab disapa Kak Ema dan Firza Husein.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.
Penyidik memerlukan keterangan Kak Ema dan Firza.
Keduanya akan dipanggil secara terpisah.
Kak Ema akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq, Selasa (6/6/2017).
Sementara untuk Firza Husein, ucap Argo, akan dimintai keterangan pada Rabu (7/6/2017).
"Rabu kita panggil tersangka FH sebagai saksi tersangka HRS. Sekitar jam 09.00 WIB. Kita agendakan. Untuk tersangka HRS, kan belum diperiksa saksinya," ucap Argo.