Pembuat e-KTP Palsu di Tangerang Ditangkap Polisi
Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembuatan e-KTP palsu dengan menangkap tersangka berinisial BMH (37).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembuatan e-KTP palsu dengan menangkap tersangka berinisial BMH (37).
Diketahui pelaku merupakan warga Perumahan Persona Wibawa Praja Blok 1.4/9 RT 06/ RW 06 Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Tersangka dibekuk polisi di kediamannya, Jumat (2/6/2017) malam.
Ia terbukti melakukan pemalsuan KTP elektronik sebagai usaha untuk meraup keuntungan pribadinya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko.
"Atas laporan masyarakat kemudian petugas langsung menyergapnya di rumahnya," ujar Gunarko kepada Warta Kota di Mapolresta Tangerang, Senin (5/6/2017).
Ia menambahkan pelaku sudah menjalankan operasinya selama dua bulan terakhir.
Dalam penangkapannya petugas melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran dengan berpura-pura membuat e-KTP palsu kepada pelaku.
Dengan cara menyerahkan data foto, berikut contoh tanda tangan di atas selembar kertas.
"Tersangka berikut barang bukti berupa e-KTP palsu, handphone merk BlcakBerry, satu unit komputer dan satu unit printer diamankan," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu lelaki berusia 37 tahun ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP.
Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.
"Kami masih kembangkan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus ini," kata Gunarko.
Gunarko mengimbau kepada warga untuk tidak terpengaruh ajakan dalam pembuatan e-KTP palsu.
Karena dapat menimbulkan kerugian pada diri sendiri.
"Takutnya disalahgunakan dan ini juga memang sudah menyalahi aturan yang ada," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini sudah dimuat dalam wartakotalive dengan judul: Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan e-KTP Palsu di Tangerang