Empat Anggota Ormas di Bekasi Diusir Polisi Gara-gara Tuntut THR ke Minimarket
Mereka memaksa minta uang tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah minimarket di Perumahan Taman Harapan Baru
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) diusir aparat Polsek Medan Satria, Kota Bekasi.
Sebab, mereka memaksa minta uang tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah minimarket di Perumahan Taman Harapan Baru RW 23, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (8/6/2017).
"Melihat anak buahnya dimintakan uang, Budi salah seorang manajer minimarket itu melapor ke anggota polisi setempat," ujar Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari, Jumat (9/6/2017).
Mendapat informasi itu, kata Erna, petugas Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Medan Satria bergegas ke lokasi.
Anggota Binas Aiptu Slamet langsung membubarkan empat orang itu, dan meminta agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Menurut Erna, pungutan liar yang dilakukan oleh ormas bisa dipidanakan. Apalagi, aksi mereka dalam meminta uang dengan dalih THR itu diiringi kekerasan. Salah satu pasal yang mengatur hal itu adalah pasal 368 tentang pemerasan, dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
"Selalu ada oknum masyarakat yang memanfaatkan hari besar Islam untuk menguntungkan diri sendiri, namun merugikan orang lain," kata Erna.
Erna mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap aksi serupa. Bila mengalami hal itu, sebaiknya segera melapor ke petugas kepolisian setempat.
"Sekarang masih kita bubarkan, tapi kalau mengulangi perbuatan itu lagi akan kita proses di depan hukum," tegas Erna.