Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atasnamakan Mahkamah Agung, Udin Raup Uang Rp 300 Juta

Atas laporan tersebut Polres Jakarta Pusat mengerahkan tim Alpha Pus untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Atasnamakan Mahkamah Agung, Udin Raup Uang Rp 300 Juta
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung RI.

Pengungkapan kasus terbit berawal laporan dari korban berinisial NM yang mengatakan bahwa terjadi tindakan penipuan.

Atas laporan tersebut Polres Jakarta Pusat mengerahkan tim Alpha Pus untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa awalnya saksi korban sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung RI, kemudian korban mendapat telpon dari tersangka Udin yang mengaku sebagai Arya yang merupakan Ketua Tim Panitera yang menangani perkara korban.

"Korban mendapat telpon dari Udin yang mengaku dapat membantu putusan perkara nya untuk dikabulkan PK atau Peninjauan kembali," katanya di Polres Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).

Namun sebelum permintaan tersebut di kabulkan pelaku meminta sejumlah uang atas putusan PK tersebut setelah korban merasa tertarik dengan tawaran tersangka Udin.

Berita Rekomendasi

Setelah korban tertarik tersangka lalu meminta korban untuk melakukan pertemuan, saat itu tersangka Udin beralasan tidak dapat menemui korban, sehingga Udin meminta korban untuk bertemu perwakilannya.

"Kemudian antara tersangka dan saksi terjadi komunikasi dan sepakat melakukan sebuah pertemuan dan memberikan sejumlah uang di lokasi yang sudah di tentukan oleh Udin," katanya.

Namun di dalam perjalanan tersangka utama Udin kembali melakukan komunikasi kembali melalui telepon kepada korban, namun Udin mengaku sebagai Arya ketua tim Panitera yang mengaku tidak dapat hadir.

Tersangka Udin memberi tahu kepada korban jika nanti perwakilanya yang akan datang.

"Dalam pertemuan tersebut tersangka Agus yang mengaku sebagai arif selaku tim Panitera penganti yang disebutkan oleh Udin," ucapnya.

Untuk menampilkan kesan yang meyakinkan Agus mengunakan tanda pengenal Mahkamah Agung, dan menunjukan dua lembar surat Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara: 97 PK/ TUN/ 2017 tanggal 05 Juni 2017 yang mana Panitera pengantinya salah satunya bernama Arif Sapto Nugroho dan satu bendel surat putusan pengadilan tata usaha nomor 158/B/2015/PT.TUN.JKT.

Aksi yang dilakukan pelaku ini sudah tiga kali dilakukan, pelaku mengaku mendapatkan informasi nama-nama korban dari internet. Suyudi menyinggung jika hal tersebut diperkirakan ada permainan dengan orang dalam, namun hal tersebut perlu adanya penyelidikan lebih lanjut.

"Tidak menutup kemungkinan adanya orang dalam, tapi sejauh ini belum ada masukan, kerugian 300 Juta," katanya.

Setelah mendapat laporan terjadi penipuan Polres Metro Jakarta Pusat langsung menangkap Agus, setelah itu dilakukan pengembangan yang saat ini ke tiga pelaku sudah ditangkap.

"Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya. (M13)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas