Anggota DPRD Tabanan Isap Sabu Karena Masalah Keluarga
Wirama bersama calon istrinya itu, positif mengkonsumsi amphetamine atau sabu.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra mengaku mengisap sabu lantaran memiliki masalah keluarga.
Wirama ditangkap polisi bersama seorang perempuan, LOS (19), kemarin.
Ia kedapatan bersama barang bukti narkotik di sebuah kamar hotel di Jakarta.
Wirama bersama calon istrinya itu, positif mengkonsumsi amphetamine atau sabu.
Wirama kepada Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengaku, mengisap barang haram tersebut, karena terbelit masalah keluarga.
"Tentunya yang bersangkutan ada permasalahan keluarga, makanya dia memakai itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Wirama mengaku baru pertama kali mengkonsumsi sabu.
Tapi, ucap Argo, polisi akan mendalami keterangan itu.
"Namanya orang ditanya ya pasti ngakunya baru sekali. Polisi tidak percaya begitu saja," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat orang.
Dua bandar narkoba, dan dua orang lagi Wirama bersama calon istrinya, LOS (19).
Di dalam sebuah kamar lantai 19 Hotel Alila dengan nomor kamar 1916, polisi mendapati Wirama selesai mengisap sabu.
Setelah dites urine, Wirama positif menggunakan amphetamine atau sabu.
NWP dan LOS mengakui kalau mereka telah mengkonsumsi sabu pada malam sebelum dia ditangkap.
Keduanya dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009.
Untuk NYA dan LP dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman mati.