Kronologis Polisi Tembak Mati Kapten Perampokan Davidson Tantono
Ia hendak melakukan perlawanan. Bahkan, berusaha merebut senjata api dari tangan aparat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menembak mati kapten atau otak pelaku terhadap nasabah bank, Davidson Tantono (31).
Polisi menembak kapten. Pria itu, berinisial SFL. SFL berperan sebagai eksekutor saat melakukan perampokan terhadap Davidson.
Ia yang menembak kepala Davidson. SFL merupakan otak perampokan uang senilai Rp 350 juta dari tangan Davidson.
Penampakan terhadap SFL, bermula dari informasi para pelaku yang telah ditangkap polisi sebelumnya.
Bahwa, SFL melarikan diri ke daerah Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur.
Tim gabungan dari Subdit 3/Resmob dan Subdit 6/Ranmor melakukan pengejaran ke daerah tersebut, pada Senin (19/6/2017).
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan berhasil meringkus SFL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, setelah SFL ditangkap, petugas menginterogasi SFL.
Pelaku diminta menunjukan lokasi persembunyian senjata api yang digunakan untuk menembak Davidson.
"Kemudian kita tanyakan di mana senjatanya, yang kemarin digunakan. Kemudian, pengakuan dari tersangka dibuang di Jalan Arteri, Sidoarjo, di Surabaya, Jawa Timur," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Polisi meminta SFL menunjukkan lokasi pembuangan senjata api.
Hingga sampai di lokasi, polisi bersama SFL menelusuri tepat lokasi pembuangan senjata api.
Tapi, ternyata, SFL malah mencari kelengahan petugas.
Ia hendak melakukan perlawanan. Bahkan, berusaha merebut senjata api dari tangan aparat.