Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Resmi Berstatus Narapidana, Ahok Tetap Jalani Hukuman di Mako Brimob

Status tersebut menyusul menyetujuinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pembatalan banding yang diajukan kejaksaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status narapidana sejak dieksekusi, Rabu (21/6/2017) petang.

Status tersebut menyusul menyetujuinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pembatalan banding yang diajukan kejaksaan.

Sebelumnya, Ahok diperkirakan akan dipindahkan ke Mako Brimob, Depok, ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa hukuman.

Namun, dengan alasan keamanan ahok tetap menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas