Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Berstatus Narapidana, Ahok Tetap Jalani Hukuman di Mako Brimob

Status tersebut menyusul menyetujuinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pembatalan banding yang diajukan kejaksaan.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status narapidana sejak dieksekusi, Rabu (21/6/2017) petang.

Status tersebut menyusul menyetujuinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pembatalan banding yang diajukan kejaksaan.

Sebelumnya, Ahok diperkirakan akan dipindahkan ke Mako Brimob, Depok, ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa hukuman.

Namun, dengan alasan keamanan ahok tetap menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas