Resmi Berstatus Narapidana, Ahok Tetap Jalani Hukuman di Mako Brimob
Status tersebut menyusul menyetujuinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pembatalan banding yang diajukan kejaksaan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status narapidana sejak dieksekusi, Rabu (21/6/2017) petang.
Status tersebut menyusul menyetujuinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pembatalan banding yang diajukan kejaksaan.
Sebelumnya, Ahok diperkirakan akan dipindahkan ke Mako Brimob, Depok, ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa hukuman.
Namun, dengan alasan keamanan ahok tetap menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.(*)
Berita Rekomendasi