Ditjen Pemasyarakatan: Penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob Sementara
Bukan hanya keamanan Ahok saja yang perlu dijaga, tapi juga warga binaan yang lain yang turut mengikuti pemberitaan sehingga ada yang pro dan kontra.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan mengevaluasi pemindahan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Berkaca pada aksi massa yang terjadi saat penahanan Ahok di Lapas Cipinang pada 9 Mei 2017 lalu, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menilai, pemindahan Ahok ke dalam lembaga pemasyarakatan harus dievaluasi.
Baca: Ini Detik-detik saat Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang Pasca-Vonis, Sempat Acungkan Dua Jari
Baca: 40 Orang Jadi Penjamin agar Ahok tak Ditahan, Mulai dari Djarot hingga Ketua DPRD DKI Jakarta
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisman memastikan, bukan hanya keamanan Ahok saja yang perlu dijaga, tetapi juga warga binaan yang lain yang turut mengikuti pemberitaan sehingga muncul kubu yang pro dan kontra.
Berikut penjelasan Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisman, simak dalam tayangan video di atas. (*)