Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kisah DR. Zainal Abidin Memperjuangkan Tanahnya yang

Wakil I Ketua Bidang Litbang KONI Pusat, DR.dr. H.Zainal Abidin, DSM, Internist, Sp.GK, mengalami "musibah".

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Ini Kisah DR. Zainal Abidin Memperjuangkan Tanahnya yang
dok pribadi
DR.dr. H.Zainal Abidin, DSM, Internist, Sp.GK (baju biru) saat meninjau tanahnya 

Dokter Zainal Abidin kini berencana membawa perkara pemasungan tanahnya ini ke berbagai institusi penegak hukum yang lebih besar, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah lama terpikirkan oleh saya untuk membawa perkara ini ke KPK, seandainya eksekutif serta penegak hukum setempat dan pihak pengembang tetap mengabaikan fakta-fakta dan kebenaran yang saya perjuangkan," kata dokter yang turut berperan dalam pencapaian besar pemain bulutangkis Indonesia di era 1991-1995 dan 1995-1999 itu, termasuk suksesnya Alan Budi Kusuma dan Susi Susanti merebut medali emas di Olimpiade Barcelona 1992 itu.

KRONOLOGIS

DR. Zainal Abidin memaparkan, tanah seluas 4600 meter itu berasal dari warisan ayah dan ibunya, almarhum Matali dan almarhumah Hj.Masturoh. Tanah seluas itu diberikan kepadanya dengan dokumen pada saat itu berupa bukti Letter C/Girik berdasarkan Buku Penetapan Huruf C No 783 atas nama dr. H.Zainal Abidin.

"Seluruh warga Kampung Kaliabang mengetrahui bahwa tanah tersebut milik saya. Sudah sejak tahun 1954 tanah saya tersebut dimanfaatkan oleh warga Kampung Kaliabang sebagai lapangan sepakbola," ungkap Zainal Abidin.

Pada 1970, hingga 1986, Zainal Abidin mendapat tugas belajar dan bekerja sebagai dokter di Jerman Barat. Ia kembali ke tanah air dikarenakan juga ada permintaan dan ajakan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat itu, Dr.Abdul Gafur, untuk turut membina olahraga di Indonesia. Pulang ke Indonesia, Zainal Abidin langsung berperan dalam pengembangan olahraga prestasi, diantaranya di bulutangkis, renang dan dayung.

"Hingga tahun 2013 tanah milik saya itu masih dimanfaatkan oleh masyarakat Kaliabang sebagai tempat bermain, termasuk pertandingan sepakbola," papar dokter Zainal Abidin.

BERITA REKOMENDASI

Namun, masih di tahun 2013, lahan miliknya dipagar, sehingga menutup akses warga kampung yang akan bermain di lahan tersebut. Pada saat hujan lebat, menimbulkan genangan air dan banjir di sekitarnya.

"Saya sebagai pemilik sah atas tanah tersebut juga kesulitan untuk mendapatkan akses masuk untuk melihat tanah saya. Padahal saya tidak pernah menjual dan memindahtangankan kepemilikannya kepada siapapun," kata Zainal Abidin.

Saat mencari tahu penyebab pemagaran lahan miliknya itu, dokter Zainal Abidin dan Andi Suhandi, menantunya, memperoleh fakta mengejutkan, yaitu adanya akte jual beli (AJB) dan juga kopi sertifikat No 126 atas nama Djainul Abidin Bin Matali, yang kemudian diubah menjadi Teriyati Setiadi tertanggal 03 Agustus 1977.

"Artinya sudah terjadi pemalsuan dokumen tanah atau setidak-tidaknya menggunakan dokumen palsu untuk memindahtangankan (menjual) tanah saya tersebut," jelas dokter Zainal Abidin.

Sebagai warga negara yang patuh terhadap perundang-undangan, dr Zainal Abidin kemudian melaporkan hal tersebut RT, RW, Lurah, hingga Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai tindak lanjutnya, dikeluarkan Surat Peringatan (SP1, SP2 dan SP3). Akan tetapi, kesemuanya tidak diindahkan. Pemagaran dan pengurukan terus dilakukan oleh pengembang.


Dr.Zainal Abidin merasa telah melakukan semua upaya, tak terkecuali mengadu ke Komisi A DPRD Kota Bekasi dan Walikota Bekasi. Namun, peringatan dari pihak legislatif dan eksekutif tersebut tidak diindahkan oleh pihak pengembang.

Ia juga bahkan sudah meminta advokasi dan mendelegasikan penyelesaian permasalahan tanahnya kepada Tim Advokasi Suyitno Landung. Dr.Zainal Abidin dan tim advokasi Suyitno Landung inilah yang kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Kepolisian Resort Bekasi Kota.

Setelah dilakukan pengujian barang bukti berupa surat kuasa yang diduga ada tandatangan Dr Zainal Abidin yang dipalsukan, Puslabfor Mabes Polri menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan labkrim terdapat tandatangan DR.Zainal Abidin dalam surat kuasa No 2 tahun 1976 adalah tandatangan karangan atau palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas