Pelapor Kaesang Ditangguhkan Penahanannya Karena Alasan Kesehatan
Muhammad Hidayat (52), pelapor Kaesang Pangarep, berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian di Polda Metro Jaya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Hidayat (52), pelapor Kaesang Pangarep, berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian di Polda Metro Jaya.
Hidayat sempat ditahan, tapi ditangguhkan penahanannya.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, alasan penangguhan karena Hidayat mengaku kesehatannya terganggu.
Polisi sempat menahan Hidayat 16 November 2016 lalu.
Baca: Kapolresta Bekasi: Pelapor Kaesang Seorang Tersangka Ujaran Kebencian
"Alasannya kesehatan, sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Hidayat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik dengan menjaminkan istrinya, Rahayu Ningsih.
Hidayat sempat ditahan selama 13 hari.
Kemudian, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan pada 29 November 2016.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video menggunakan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
Baca: Pelapor Mengaku Tidak Sengaja Temukan Vlog Kaesang di Youtube
Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'.
Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut.
Tujuannya agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Dari tangan Hidayat, polisi saat itu menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.
Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.